BLITAR, DM – Setelah DPRD Kabupaten Blitar Komisi III dua kali lakukan hearing kepada pihak pabrik gula PT RMI dan warga, akhirnya warga-warga terdampak karena jalan rusak pada desa Jajakan, Ngembul dan Rejoso perbolehkan truk-truk PT RMI kembali beroperasional.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto menyampaikan bahwa, pihaknya sudah sebanyak dua kali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak RMI di ruang rapat komisi.
“Beberapa hari yang lalu saat hearing, pihak dari RMI meminta jalan untuk kembali dibuka serta tidak ada lagi penutupan. Dan akhirnya pada hearing ke dua permintaan tersebut disepakati, jika kemauan warga dituruti tentang percepatan perbaikan jalan” kata Panoto, Jumat (11/02/2022).
Setelah hasil itu tercapai, Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Blitar, segera menerjunkan unit armadanya untuk bergerak cepat dalam percepatan perbaikan jalan.
“Selama satu hari penuh, ketika para pekerja perbaikan dari Dinas PUPR di kerahkan, kerusakan pada ruas jalan sudah selesai. Dalam kegiatan perbaikan tersebut, PT RMI juga berikan bantuan cool mix (jenis aspal), sebagai bentuk komitmennya yang sudah PT RMI janjikan” pungkas Panoto.
Setelah itu Panoto menjelaskan, pada hari Selasa malam berkisar pukul 21:00 WIB, jalan yang semula di blokir oleh warga, hingga kini sudah di buka normal kembali.
“Saat ini, setelah masalah terselesaikan. PT RMI sekarang bekerjasama dengan warga sekitar, dari Aliansi desa Jajakan, Ngembul, Rejoso (Aljabur) dalam pengawalan truk-truk yang sedang beroprasional” ungkapnya.
Aljabur sendiri merupakan, wadah komunikasi dari warga terdampak dari ketiga desa. Aljabur juga bergerak sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pengawasan, terkait lingkungan hidup.
“Harapan saya setelah kejadian ini, PT RMI harus menjaga komitmennya serta hak-hak masyarakat sekitar dapat dipenuhi. Pemerintah Daerah sudah berupaya semaksimal mungkin dengan memfasilitasi dalam bentuk mediasi, guna kepentingan semuanya” tutup Panoto.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post