• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Majelis Hakim Ingatkan Saksi Norman Tidak Berikan Keterangan Palsu Dalam Sidang Korupsi Apri Sujadi

by Redaksi
11 Februari 2022
in Hukrim
306
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktur PT Royal Totalitas Indonesia, Norman, saat memberikan keterangan dalam sidang korupsi Apri Sujadi, f : Mael/detak.media

DM – Direktur PT Royal Totalitas Indonesia, Norman membantah soal pernah memberikan uang ratusan juta Rupiah dan ribuan Dolar Singapura kepada Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi.

Bantahan tersebut dilakukan Norman saat menjadi saksi korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam keterangannya, Norman sema sekali tidak mengakui bahwa pernah memberikan uang senilai 3000 dolar Singapura untuk terdakwa Apri Sujadi, melalui ajudannya Rizki Bintani.

“Tidak pernah (memberikan uang untuk Apri Sujadi),” ujarnya menjawab pertanyaan JPU dari KPK, Kamis (10/2/2022).

Norman mengaku, dirinya mengenal Rizki Bintani saat dikenalkan oleh temannya di salah satu kedai kopi yang ada di Kota Batam

“Teman saya yang kenalkan, Rizki saat itu kuliah dan sempat tukaran nomor telepon,” ungkap Norman dalam sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Riska Widiana.

Setelah bertukar nomor hendphon, Rizki menghubungi Norman untuk pinjam mobil. Sehingga Norman, mewujudkan keinginan si ajudan tersebut.

“Ya, saya kasih aja mobil. Dia pinjam sama teman-temannya. Saya gak tau mereka kemana,” terangnya.

Dari sekian banyak pertanyaan yang dilontarkan JPU, Norman tidak bisa menjawab secara jelas. Hal tersebut, membuat JPU mengingatkan saksi Norman untuk tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Jadi saya ingatkan kepada saudara saksi untuk tidak memberikan keterangan palsu. Dan kami mohon kepada majelis untuk mendalami dan memberikan pertimbangan dari keterangan saudara saksi Norman ini,” tegasnya kepada Mejlis Hakim dan saksi Norman.

Kemudian JPU dari KPK ini pun langsung menyatakan sejumlah fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam BAP tersebut menerangkan bahwa Norman pernah memberikan uang ke Rizki di Singapura sebanyak 200 juta dan 3 ribu Dolar Singapura, serta 3 ribu dolar lagi di Hotel CK Tanjungpinang.

Sebelumnya, Rizki Bintani mengungkapkan pernah menerima uang dari Norman sebesar 3.000 dolar Singapura yang diserahkan di Singapura pada 2018, saat itu terdakwa Apri Sujadi berada di Singapura sedang melakukan pengecekan kesehatan. Uang dolar Singapura diserahkan sebelum PT Mega Tama menerima kuota rokok.

Setelah izin kuota rokok PT Mega Tama keluar, Norman kembali menyerahkan uang sebesar Rp300 Juta di salah satu hotel di Tanjungpinang. Ia juga menerima dari Asiong pada 2018 sebesar Rp200 Juta.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: apri sujadi tersangka korupsikorupsi cukai rokokKPKPN TanjungpinangSidang korupsiSidang saksi
SendShare413Tweet258
Previous Post

Mobdin Diduga Terlibat Dalam Kecelakaan Maut, Berikut Klarifikasi Endang Abdullah

Next Post

Dua Pelajar Terkonfirmasi Covid-19, Disdik Tanjungpinang Hentikan Belajar Tatap Muka

Related Posts

Suasana Sidang Vonis 5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna, Senin (6/3/2023), foto: Mael/detak.media

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

6 Maret 2023
5.5k
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Sam'on di PN Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023), foto: Mael/detak.media

WNA Singapura Pelaku KDRT di Tanjungpinang Divonis 7 Bulan Penjara

2 Maret 2023
5.4k
Suasana Pembacaan Tuntutan 6 Terdakwa Perkara Ganja di PN Tanjungpinang, foto: ist

6 Terdakwa Kasus Ganja di Tanjungpinang Dituntut 5 Tahun Penjara

23 Februari 2023
5.4k
Next Post
Kepala Disdik Tanjungpinang, Endang Susilawati, f : Mael/detak.media

Dua Pelajar Terkonfirmasi Covid-19, Disdik Tanjungpinang Hentikan Belajar Tatap Muka

Wan Aris Apresiasi Bupati Ikut Musrenbang di Kecamatan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat Membongkar Ballpres Hasil Penegahan, foto: Mael/detak.media

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres

20 Maret 2023
Benyamin Ginting saat Pisah Sambut dengan Pegawai KSOP Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Gantikan Benyamin Ginting, Ridwan Chaniago Jabat Kepala KSOP Tanjungpinang

20 Maret 2023
PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, foto : ist

Berdayakan UMKM, PKK se Tanjungpinang akan Berbagi Takzil di Bulan Ramadhan

20 Maret 2023
Pelaku usai Diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

16 Maret 2023

Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang

20 Maret 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat membagikan sembako kepada Para Honorer, foto: doc.prokomopim/detak.media

Seusai Pimpin Apel Pagi, Rahma Bagikan Sembako Untuk Honorer, Satpam dan Petugas Kebersihan

20 Maret 2023

Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang

20 Maret 2023

Penilaian Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

20 Maret 2023
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat Membongkar Ballpres Hasil Penegahan, foto: Mael/detak.media

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres

20 Maret 2023
Bupati Blitar Rini Syarifah, saat menanam bibit pohon penguat tanah di Desa Binangun, foto: Dani ES/detak.media

Tanggulangi Bencana Tanah Gerak, Bupati Blitar Tanam 7000 Bibit Tanaman Penguat Tanah

20 Maret 2023

Pos-pos Terbaru

  • Seusai Pimpin Apel Pagi, Rahma Bagikan Sembako Untuk Honorer, Satpam dan Petugas Kebersihan
  • Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang
  • Penilaian Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi Kepulauan Riau
  • Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres
  • Tanggulangi Bencana Tanah Gerak, Bupati Blitar Tanam 7000 Bibit Tanaman Penguat Tanah

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive