DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Tahap I Kota Tanjungpinang Tahun 2022, yang disampaikan pada paripurna sebelumnya pada 17 Januari lalu. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (7/2).
Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas sumbang saran, pikiran, evaluasi serta pertimbangan yang diberikan terhadap usulan Ranperda.
“Catatan perbaikan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang adalah bersifat membangun, karena apa yang kita lakukan dan akan kita hasilkan nantinya merupakan kepentingan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dari segi pengelolaan keuangan daerah, program kebijakan pemerintah dan kegiatan pelayanan masyarakat, serta hal-hal lain yang menyangkut kepentingan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana disampaikan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi sebelumnya, terdapat 5 Fraksi yang menolak dan 2 Fraksi setuju dengan usulan Ranperda tentang perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2021-2023. Menanggapi hal tersebut, Rahma menyampaikan bahwa perubahan terhadap RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 berlaku Mutatis-Mutandis.
“Artinya semua proses penyusunan terhadap RPJMD berlaku terhadap perubahannya. Terhadap proses penyusunan perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 sudah dilaksanakan tahapannya oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang di tahun 2021,” terangnya.
Adapun tahapan yang telah dilaksanakan sejalan dengan surat rekomendasi Gubernur Kepri perihal rekomendasi perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 untuk dilaksanakan pada tahun 2021. Kemudian sudah dilalui tahapannya oleh Pemko Tanjungpinang melalui proses penyusunan rencana awal perubahan RPJMD, dan sudah disampaikan kepada DPRD Kota Tanjungpinang tentang pengajuan rancangan awal perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023. Juga beberapa surat tindaklanjutnya hingga kepada Dirjen Kemendagri tanggal 7 Desember 2021 perihal perubahan RPJMD kota Tanjungpinang tahun 2018-2023.
Lanjut dikatakan Rahma, sebagaimana permendagri Nomor 86 tahun 2017 dibunyikan dalam rangka efektifitas terhadap perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun.
“Hal ini dapat diartikan bahwa proses perubahan terhadap RPJMD Tanjungpinang tahun 2018-2023 hanya dapat dilaksanakan selambat-lambatnya di tahun 2021. Sementara itu proses RKPD tahun 2023 yang tahapnya mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2021 maka konsekuensi bilamana perubahan terhadap RPJMD kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 dilaksanakan untuk dibahas menjadi ranperda pada tahun 2022 sangat tidak memungkinkan kembali, mengingat waktu yang tersedia sangat sedikit yang mana hanya menyisakan sebelum dilaksanakannya Musrenbang tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari sebagaimana arahan Gubernur”, Jelasnya.
Diakhir Rahma menyampaikan harapan dan terima kasih atas perhatian dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Terhadap usulan ranperda Kota Tanjungpinang tahun 2022.
“Besar harapan kami bahwa ranperda yang akan dibahas bersama dapat menjadi peraturan daerah yang implementatif di Kota Tanjungpinang. Serta dapat terlaksana sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan dan bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan secara utuh dan terpadu,” harapnya.
Penulis : Humas
Editor : Redaksi
Discussion about this post