Natuna, DM – Berdasarkan Surat Perintah Penahanan: PRINT-01/L.10.3/Fd. 1/02/2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan 3 (tiga) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Cemaga Selatan, Tahun Anggaran 2018- 2019.
Ketiga tersangka diketahui berinisial MR, merupakan mantan Kepala Desa Cemaga Selatan periode 2018- 2019, sedangkan MS merupakan Sekertaris Desa Cemaga Selatan periode 2007-2020, sementara EP merupakan Kaur Keuangan di desa tersebut.
Menurut keterangan Kepala Kejari Natuna Imam M.S Sidabutar melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, Tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan mereka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.393.890.132 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah),” Ungkap Albar saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Jumat (04/2/2022) malam.
Sementara ketiga tersangka kini ditahan di Polres Natuna selama 20 hari, terhitung Tanggal 04 Februari 2022 sampai 23 Februari 2022, menunggu penyidikan perkara dapat di selesaikan dalam waktu dekat, kemudian segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Tidak hanya sampai disini, Albar juga menmbahkan, penyidikan ini masih terus berlangsung dan berkemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
Perbuatan tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Zaki
Editor : Redaksi
Discussion about this post