
DM – Mantan Wakil Bupati Bintan priode 2016-2021, Dalmasri Syam ikut menikmati uang senilai Rp 100 juta dari hasil korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Hal itu terungkap dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riska Widiana, pada Rabu (2/2/2022) siang.
Dalam sidang, Dalmasri menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan kuota rokok bebas cukai di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan.
Ia mengaku, pernah mendapatkan uang senilai Rp 100 juta dari Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi. Uang tersebut, kata dia diantar oleh Pendi, yang merupakan seorang honor Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Kata pak Apri ada rezeki sedikit, saat itu saya dikantor. Kemudian besoknya Pendi yang antar, pertama Rp 50 juta, besoknya Rp 50 juta lagi. Selama dua hari diantar,” ujar Dalmasri menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalmasri menyatakan sempat mempertanyakan uang Rp 100 juta tersebut, namun terdakwa Apri Sujadi hanya menyampaikan bahwa uang itu rezeki Dalmasri.
Kemudian, terdakwa M. Saleh Umar dan Apri Sujadi pernah membahas soal kuota rokok di pernikahan anak Dalmasri. Dalam pertemuan itu, kata Dalmasri terdakwa Apri menanyakan kepada M. Saleh Umar soal berapa ribu kuota rokok yang akan dikeluarkan.
“Kita duduk bertiga saat itu, dan mereka bahas trip dan ribu-ribu. Saya tidak paham sampai sekarang, apa yang dimaksud trip dan ribu-ribu. Tidak salah saya, pak Saleh bilang ada 5 sampai 7 ribu,” ungkapnya.
Dalmasri dihadirkan JPU KPK, untuk menjadi saksi bersamaan dengan Anggota DPRD Bintan M. Yatir, Ajudan Apri Sujadi Risky Bintani. Kemudian Radif Ananda dan Yulis Helen sebagai staf di BP kawasan Bintan.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post