DM – Terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan, Harry E Molanda (72) divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Harry E Molanda diketahui sudah sempat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, selama 1 tahun dan 5 bulan atau 17 Bulan penjara. Putusan bebas terdakwa korupsi IUP OP bauksit ini tertuang dalam putusan Hakim MA nomor: 4858 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2021, atas upaya kasasi yang diajukan terdakwa dan Kuasa Hukumnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Harry Malonda, Jefri Idham SH, mengatakan pembebasan terhadap klienya itu berdasarkan hasil kasasi yang diajukan oleh pihaknya, kepada Mahkamah Agung.
Dirinya menerangkan, dalam putusan itu Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung, Yohanes Priyana menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Lalu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Harry A Malonda). Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 12/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR, tanggal 4 Juni 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Tpg. Tanggal 18 Maret 2021 tersebut khusus terhadap terdakwa,” ujar Jefri Idham kepada media, di Rutan Tanjungpinang, Jum’at (28/1/2022).
Dalam putusan Hakim, Jefri menyatakan mengadili sendiri, dan menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara terdakwa I Harry E Malonda.
“Kedua menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima, dan memerintahkan terdakwa Harry E Malonda segera dikeluarkan dari tahanan,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia memerintahkan JPU untuk memulihkan hak terdakwa Harry E Malonda dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Selanjutnya menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 215 selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang Nomor 12/Pid. Sus-Tpk/2020/PN Tpg, tanggal 18 Maret 2021, masing-masing dikembalikan kepada dari siapa semula disita. Serta membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Atas putusan tersebut, Jefri mengaku pihaknya bersyukur kepada Tuhan, sebab semua ini bagian dari gerakan yang mengizinkan kliennya untuk beraktifitas diluar.
Jefri menuturkan, adapun dalam hal ini pihaknya tetap bertemikasih kepada Kejati Kepri, PN Tanjungpinang, PT. Pekanbaru dan MA yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Dan kepada Rutan Tanjungpinang juga mengucapkan terimakasih yang masih menjaga kliennya sampai keluar dengan sehat,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Harry E Malonda mengucap syukur dan berterimakasih atas partisipasi Kejaksaan dan PN Tanjungpinang yang sudah menyelesaikan apa yang harus dilaksanakan.
Sebelumnya putusan Hakim PT Riau Nomor 12/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR terhadap terdakwa Hari E Malonda dan Sugeng, dengan amar putusan, Menolak banding terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan PN TPI atas terhadap kedua terdakwa dengan hukum tetap (tidak berubah-red).
Dalam hal ini Hakim PN Tanjungpinang, menghukum terdakwa Hari E Malando (66) dan Ir.Sugeng selaku Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Harry E Malonda Dan Sugeng juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post