DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah. Pembentukan Satgas itu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 87 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kajati Kepri, Hari Setiyono, pada 17 Januari 2022.
Kajati Kepri, Hari Setiyono mengatakan pembentukan Satgas tersebut dalam rangka mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah, khususnya di wilayah Kepri.
Dirinya menerangkan, Asintel Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar sudah ditunjuk untuk menjadi Ketua Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
“Personel Satgas berasal dari bidang Tipidum, Tipidsus dan tata usaha negara,” ujar Hari, Kamis (27/1/2022).
Kata Hari, Satgas itu dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung, Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021, tentang pemberantasan mafia tanah. Sebab, sambung dia praktik mafia tanah telah meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan.
Kemudian, praktik mafia tanah ini terindikasi tindak pidana, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
“Pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif yakni melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Hari menyampaikan, Satgas dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga mengenai penegakan hukum, baik preventif maupun represif.
“Termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Dirimya menambahkan, pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta good governance, dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stake holders),” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post