DM – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany menyampaikan, bahwa tindakan Walikota Tanjungpinang, Rahma, yang mempertanyakan pengenaan pajak 10 persen di Restoran Sweet, wajar dilakukan.
“Wajar saja walikota nanya. Kenapa tidak mengenakan pajak 10 persen di struk?. Yang disampaikan bu wali kota itu tentang kewajiban atas peraturan,” katanya, Selasa (26/1/2022).
Sebab kata Riany, restoran tersebut sudah dikukuhkan sebagai wajib pajak, dan yang bersangkutan sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) beberapa tahun lalu, yang artinya sudah mendapatkan sosialisasi pengenaan pajak 10 persen ini.
“Sudah lama disosialisasikan. Harusnya dia mengenakan 10 persen di struk, karena sudah terdaftar dari beberapa tahun lalu,” sebutnya.
Hanya saja, tambah dia, kedai kopi tersebut melakukan pembayaran dengan kategori Self Asessement. Artinya wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membukukan, melaporkan pembayaran pajak ke BPPRD, dan dia melapor sendiri.
“Setelah itu kita melakukan pemeriksaan, apabila ada selisih omset dengan bayar pajak kita akan lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Apabila ditemukan selisih, maka pihaknya menerbitkan surat perintah kurang bayar pajak.
“Sekarang kita sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Hanya saja kedai kopinya tutup sudah dua hari,” tukasnya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, sebenarnya di saat itu dirinya tidak marah atau bersikap arogan. Dirinya hanya mengingatkan, bahwa ada kewajiban pajak ke daerah.
“Karena saya lihat, di struknya tidak ada pajak 10 persennya,” imbuhnya.
Rahma pun terus mengimbau kepada para pengusaha, untuk dapat mematuhi dan memahami peraturan daerah terkait pemungutan pajak.
Menurutnya, pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran, hotel, rumah makan dan lainnya ini sangat membantu dalam pembangunan daerah.
Ia juga mengapreasi dan berterima kasih kepada pemilik usaha yang telah mendukung penerapan pajak restoran kepada konsumen.
“Terima kasih kepada seluruh pemilik usaha yang telah berkontribusi dalam menerapkan pajak daerah,” tukasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post