DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menghentikan aktivitas dan menyegel tempat penimbunan tanpa izin, diwilayah setempat.
Dua tempat penimbunan tersebut berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas dan Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut, Kelurahan Kampung Bugis.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan saat ini dua lokasi tersebut sudah diberikan garis PPNS. Pemberhentian aktivitas penimbunan di Tanjung Lanjut tersebut, kata dia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
“Kita sudah lakukan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup, memang belum ada izinnya,” ujar Teguh, Senin (24/1/2022).
Teguh mengaku, pihaknya telah memanggil pemilik lahan untuk datang ke lokasi penimbunan. Namun, pemilik yang diketahui bernama Agus tersebut tidak hadir.
“Belum tahu untuk apa ditimbun. Jadi kita hentikan dulu, silahkan urus perizinan,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya menuturkan bahwa Satpol PP juga menghentikan aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah tepatnya tidak jauh dari jembatan Kilometer 8 Atas.
Menurut teguh, lahan tersebut ditimbun pemiliknya untuk dijadikan lapak jualan buah. Dia menyarakan, bahwa lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena merupakan rawa.
“Pengakuan pemiliknya untuk jualan, tidak dibenarkan karena itu bukan peruntukannya, itu jalur hijau,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post