DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya mengeksekusi Nguan Seng alias Henky, yang merupakan terdakwa perkara penipuan jual beli lahan di wilayah setempat, pada Senin (24/1/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan Nguan Seng sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) setempat.
Kata dia, penahanan terhadap terdakwa penipuan itu berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diterima pihak Kejari Tanjungpinang.
“Sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang, berdasarkan hasil putudan Mahkamah Agung,” ujar Sudiharjo saat dikonfirmasi.
Dirinya menerangkan, awalnya eksekusi tersebut direncanakan akan dilakukan pada Jum’at (21/1/2022) pekan lalu. Namun, sambung Sudiharjo saat itu terdakwa Nguan Seng tidak memenuhi panggilan Kejari.
“Saat itu Penasehat Hukumnya yang datang, karena Nguan Seng sempat sakit. Jadi Penasehat Hukumnya meminta pengunduran sampai hari Senin ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Henky secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan melanggar pasal 378 KUHP.
“Nomor kasasinya 1414K/Pib B 2021. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU Kejari Tanjungpinang. Dan membatalkan putusan bebas dari PN Tanjungpinang pada 16 Agustus 2021,” ujar Sacral, Selasa (18/1/2022).
Dirinya menyebut, bahwa terdakwa Henky dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, pada Rabu (8/12/2021) yang lalu.
“Kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, menetapkan penahan terhadap terdakwa dikurangi masa penahanan sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU kejadian itu berawal pada awal bulan Mei 2019 yang lalu, saat korban bernama Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada dirumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.
Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk cari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, Bintan mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.
Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudiam saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah tetdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.
Sehingga akhirnya di sepekati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 Hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan. Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu.
Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar RP.700 juta. Untuk pembayaran tanah. Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT juga belum dilakukan ole terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp 6.750.000.000.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post