DM – Sidang kasus Korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018, yang menjerat Apri Sujadi dan M. Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ditunda hingga 3 Febuari 2022 mendatang.
Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu gagal dilakukan pada Rabu (19/1/2022) hari ini.
Kata dia, sidang korupsi itu terpaksa ditunda selama dua pekan, lantaran Ketua Majelis Hakim Riska Widiana sedang melakukan dinas diluar daerah.
“Ditunda sampai 2 dan 3 Febuari mendatang. Karena ketua Majelis Hakimnya sedang dinas luar kota. Ketua Majelis Hakim memang tidak bisa diganti, jadi terpaksa ditunda,” ujar Sacral saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Untuk diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan terdakwa M. Saleh Umar ini telah merugikan negara mencapai Rp. 425.950.541.750,66. (RP. 425,9 M)
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari KPK telah menghadirkan 7 orang saksi dalam sidang di PN Tanjungpinang. 7 saksi itu antara lain, Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016.
Kemudian, Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016, Setya (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, dan Samsul Bahrum (59) Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri dan juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Selanjutnya dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/1/2022) pekan lalu, JPU menghadirkan saksi Ristauli Napitupulu, Alfeni Harmi dan Yoriskandar
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU dari KPK, Budi Nugroha mendakwa terdakwa Apri Sujadi dengan dua Pasal (berlapis).
Pasal tersebut antara lain, pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU menyatakan terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan M Saleh Umar telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
“Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017,” sebut JPU.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post