DM – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mevonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Henky, dalam perkara penipuan jual beli lahan.
Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Henky secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan melanggar pasal 378 KUHP.
“Nomor kasasinya 1414K/Pib B 2021. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU Kejari Tanjungpinang. Dan membatalkan putusan bebas dari PN Tanjungpinang pada 16 Agustus 2021,” ujar Sacral, Selasa (18/1/2022).
Dirinya menyebut, bahwa terdakwa Henky dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, pada Rabu (8/12/2021) yang lalu.
“Kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, menetapkan penahan terhadap terdakwa dikurangi masa penahanan sebelumnya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan Kasasi yang diajukan dalam kasus penipuan jual beli tanah, telah diterima MA.
Dalam waktu dekat, kata Sudiharjo pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa Nguan Seng alias Hengky.
“Iya benar. Segera kami panggil,” tugasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Henky, atas perkara penipuan jual beli lahan.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Tanjungpinang pada Senin (16/8/2021), Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu menilai terdakwa Henky tidak terbukti bersalah atas kasus perkara penipuan jual beli lahan.
Dalam amar sidangnya, Anggalanton menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan serta harkat martabatnya,” ujar Anggalanton didampingi Hakim anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU kejadian itu berawal pada awal bulan Mei 2019 yang lalu, saat korban bernama Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada dirumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.
Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk cari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, Bintan mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.
Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudiam saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah tetdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.
Sehingga akhirnya di sepekati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 Hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan. Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu.
Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar RP.700 juta. Untuk pembayaran tanah. Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT juga belum dilakukan ole terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp 6.750.000.000.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post