DM – Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang, Kepri. Dua pelaku tersebut yakni seorang pria berinisial P dan AES.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan penangkapan terhadap pelaku P dilakukan di Jalan Sulaiman, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan dikediaman P, kata dia Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menyita tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Satu paket ditangan pelaku, dan dua paket lagi ditemukan diatas meja didalam rumah,” ujar AKP Suprihadi, Senin (17/1/2022).
AKP Suprihadi menyampaikan, bahwa pelaku P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Jalan Martadinata berinisial AES. Kemudian AES berhasil diamankan dikediamannya.
“Polisi berhasil menyita sebuah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu sisa, kemudian ada alat hisab sabu (boong),” ungkapnya.
Kata dia, barang bukti narkotika yang diamankan pihak kepolisian berupa sabu dengan berat 2,1 gram. “Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post