DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Batam.
Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan pelimpahan berkas perkara korupsi Rp 830 juta tersebut dilakukan pada Kamis (13/1/2022) kemarin.
“Sudah kita terima berkasnya dari Jaksa Kejari Batam, Dedy Januar Simatupang pada Kamis kemarin,” ujar Muhammad Sacral saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Dirinya menerangkan, sidang perdana terhadap mantan Kepsek SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir tersebut akan digelar pada Selasa (25/1/2022) mendatang.
“Nama terdakwanya M. Chaidir, sidang pembacaan dakwaan akan digelar besok di PN Tanjungpinang,” ungkap Sacral.
Kemudian, kata dia Hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang perkara korupsi tersebut adalah Anggalanton Boang Manulu. “Sementara Hakim anggotanya antara lain, Albiferi dan Syaifuk arif,” tukasnya.
Untuk diketahui, terdakwa M. Chaidir melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Tanjungpinang sejak Tahun 2017 hingga 2019. Setidaknya, M. Chaidir telah merugikan negara senilai Rp 830 juta.
Tersangka kasus korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian juga dijerat Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post