DM – Sidang keterangan saksi perkara korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 opeh Bupati non aktif Bintan, Apri Sujadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (13/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ristauli Napitupulu, Alfeni Harmi dan Yoriskandar untuk menjadi saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi tersebut.
Dalam keterangan saksi, Ristauli mengaku menerima Rp 10 juta dari pria bernama Yono yang merupakan anggota Pemilik PT Tirta Anugrah Sukses (Distributor), bernama Ganda.
Dirinya juga menyampaikan, sempat ditanya soal kuota rokok oleh terdakwa Apri Sujadi, pada 2016. Kata dia, dirinya menyampaikan kepada terdakwa bahwa sudah ada surat peringatan dari Bea Cukai setempat, soal kuota rokok yang berlebihan.
“Mungkin Mardiah yang menyetujui untuk menerbitkan kuota dari pak Apri. PT Karya Putri Makmur saat itu diterbitkan sebanyak 500 karton rokok, kemudian ditambah 700 karton,” ujar Ristauli didepan Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.
Dirinya menerangkan, kuota rokok sudah mengalami kelebihan sejak tahun 2015 yang lalu, dan kuota yang dikeluarkan di Tahun 2016 harus dibatasi. Namun, Ristauli tidak mengetahui secara perisis berapa batas kuota rokok di Tahun 2015 dan 2016.
Ristauli mengaku selalu memenuhi permintaan memproses kuota rokok, setiap ajudan Apri Sujadi, Risky Bintani menelpon dirinya. “Bahasanya untuk segera memproses kuota rokok untuk perusaan PT Karya Makmur saat itu,” ungkapnya
“Kuota sudah lebih dari jaman Bupati Ansar Ahmad. Makanya, jumlah Tahun 2016 dikurangi,” tambahanya.
Hingga berita ini dirilis, sidang keterangan saksi korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018, masih berlanjut.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post