DM – Sebanyak tiga orang anggota Polisi di Polres Tanjungpinang akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, pada akhir bulan Januari 2022 ini.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tanjungpinang, Iptu Samsuriya mengatakan tiga anggota Polres Tanjungpinang yang akan dipecat itu, lantaran telah terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
“Ada sekitar tiga orang yang akan dipecat. Ketiganya karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Samsuriya, Rabu (12/1/2022).
Dirinya menegaskan, tiga orang tersebut juga sudah menjalani sidang etik dan sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Saat ini, kata dia tiga orang itu masih menjalani hukuman penjara. “Ada divonis 10 tahun penjara, enam tahun penjara dan ada tiga tahun. Salah satunya itulah (jadi kurir),” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post