DM – Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap satu pelaku penipuan dengan modus menawarkan dan menjual mata uang asing (Money Changer), pada Minggu (2/1/2022) yang lalu, di Jalan Pasar Baru, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama Firman, dan sudah menipu korbannya mencapai Rp 9.9 Miliar lebih.
“Kita tangkap pelaku penipuan ini dikediamannya pada Minggu kemarin, untuk identitas korban bernama Tony Hartono,” ujar AKP Awal, Selasa (4/1/2021).
Dirinya menerangkan, kejadian penipuan itu terjadi pada September 2020 yang lalu. Saat itu, kata AKP Awal pelaku menawarkan mata uang dolar Singapura (SGD) kepada korbannya, dengan selisih 150 hingga 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Kemudian korban tertarik dan mulai mentransfer uang rupiah kepada pelaku untuk membeli SGD. Setelah itu, pelaku mentransfer SGD yang sudah dibeli oleh korbanya pada 9 September 2020.
“Setelah berlangsung beberapa kali belanja, SGD harian tiba-tiba pelaku mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada pelaku,” ungkapnya.
AKP Awal menyampaikan, sejak 21 Oktober 2020 hingga Mei 2021, korban mentranfer dana persediaan masa untuk membeli SGD harian. Kata dia, pelaku selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian.
“Dan total uang persediaan SGD Rp. 9.954.694.000. Sekira bulan September 2021 korban bermaksud menarik dana persediaan akan tetapi pelaku menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap,” sebut AKP Awal.
Dirinya mengaku bahwa awalnya pelaku akan menyicil Rp 400 hingga Rp 500 juta untuk mengeluarkan uang persediaan SGD milik pelaku.
“Namun tidak terlaksana dan akhirnya pelaku mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post