DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, kepada dua kurir narkoba jaringan Indonesia-Malaysia, pada Senin (3/1/2022).
Dua terdakwa tersebut adalah Sukirman alias Ukir dan Suhirman alias Gondrong. Dalam sidang vonis di PN Tanjungpinang, kedua kurir narkoba ini terbukti secara sah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Dan denda sebesar Rp. 3,5 Miliar, apabila tidak dibayar maka akan digantikan (subsider) 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Edura MP Sihaloho saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Yustus menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ukir dan Gondrong dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Dan denda sebesar Rp. 3,5 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang keterangan terdakwa, Ukir membeberkan cara menyeludupkan 1,9 kilogram sabu dari Malaysia ke Pulau Bintan, Indonesia. Terdakwa Ukir mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Ukir menerangkan, bahwa dirinya ditangkap oleh Polair Polres Bintan saat sedang membawa 1,9 kilogram sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia.
“Saya ditangkap Polair Bintan, di Pelabuhan Gentong Tanjung Uban,” ujar Ukir kepada Ketua Majelis Hakim Edura MP Sihaloho, Senin (23/11/2021).
Untuk membawa sejumlah bungkus barang haram tersebut, kata Ukir dirinya meletakan sabu dan pil ekstasi itu di kedua belah paha nya dan bagian selengkangan.
“Dibungkus dulu pakai lakban, lalu dua bungkus diletakan di paha kiri dan kanan. Pilnya diselengkangan,” ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, awalnya dirinya dibawa oleh seorang pria yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Joshua, untuk pergi ke Indonesia. Keberangkatan Ukir dan Joshua berawal dari Pelabuhan tidak resmi (tikus) Malaysia menuju Pelabuhan Gentong Tanjung Uban, Bintan.
Saat dari Malaysia ke Bintan, Ukir mengaku ada 14 orang lainnya yang juga sebagai TKI Ilegal. Namun, yang membawa narkoba hanya dia sendiri.
“Saya sendiri ditahan dan diperiksa, lalu petugas (Polair Polres Bintan) meminta untuk menelpon pemilik barang ini. Tapi saya telpon Suhirman, lalu dia juga ditahan,” kata Ukir.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Ukir menyebut bahwa Joshua yang menyuruh untuk membawa barang tersebut, serta dijanjikan upah senilai Rp 9 juta.
“Katanya mau ditransfer setelah sampai di Indonesia. Kata dia itu uang untuk bayar hutang,” sebutnya.
Sementara terdakwa Suhirman alias Gondrong, mengatakan bahwa dia merupakan supir taksi tidak resmi, dan hanya ditugaskan untuk menjemput Ukir saja.
Keduanya mengaku belum mengetahui siapa orang yang nantinya akan menerima dan mengampung Sabu dan puluhan pil ekstasi tersebut di Pulau Bintan.
Mendengarkan penjelasan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Edura MP Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat tuntutan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post