DM – Selain dikenakan pasal penggelapan dan penipuan, pelaku penipuan bermodus menawarkan dan menjual mata uang asing (Money Changer) di Tanjungpinang ini juga terancam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan setempat, untuk memasukan perkara pelaku Firman dengan pasal TPPU.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 atau 372 tentang penggelapan. Kedepannya, kemungkinan kita akan mainkan pasal TPPU, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa,” ujar AKP Awal, Selasa (4/1/2022).
AKP Awal menyatakan, bahwa Firman memanfaatkan tempat usaha Money Changer milik orang tuanya untuk menipu korban, hingga mencapai Rp 9,9 Miliar lebih.
“Kita tangkap pelaku penipuan ini dikediamannya pada Minggu kemarin, untuk identitas korban bernama Tony Hartono,” kata AKP Awal.
Dirinya menerangkan, kejadian penipuan itu terjadi pada September 2020 yang lalu. Saat itu, kata AKP Awal pelaku menawarkan mata uang dolar Singapura (SGD) kepada korbannya, dengan selisih 150 hingga 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Kemudian korban tertarik dan mulai mentransfer uang rupiah kepada pelaku untuk membeli SGD. Setelah itu, pelaku mentransfer SGD yang sudah dibeli oleh korbanya pada 9 September 2020.
“Setelah berlangsung beberapa kali belanja, SGD harian tiba-tiba pelaku mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada pelaku,” ungkapnya.
AKP Awal menyampaikan, sejak 21 Oktober 2020 hingga Mei 2021, korban mentranfer dana persediaan masa untuk membeli SGD harian. Kata dia, pelaku selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian.
“Dan total uang persediaan SGD Rp. 9.954.694.000. Sekira bulan September 2021 korban bermaksud menarik dana persediaan akan tetapi pelaku menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap,” sebut AKP Awal.
Dirinya mengaku bahwa awalnya pelaku akan menyicil Rp 400 hingga Rp 500 juta untuk mengeluarkan uang persediaan SGD milik pelaku.
“Namun tidak terlaksana dan akhirnya pelaku mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Firman berkilah bahwa uang hasil penipuan tersebut tidak digunakan sama sekali untuk kepentingan pribadi.
“Uangnya habis untuk beli dolar Singapura, tidak ada dipakai,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post