DM – Seorang bocah berumur 7 tahun di Kota Tanjungpinang, sebut saja Bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pacar ibu kandunya sendiri.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap Lao De Aladin alias Udin (60), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap Bunga.
“Sudah ditangkap di Jalan Hang Hasturi KM 11, pada Senin (27/12/2021) kemarin. Pelaku ini adalah pacar dari ibu korban,” ujar AKP Awal, Selasa (28/12/2021).
Dirinya menyampaikan, kejadian tersebut diketahui saat korban datang kerumah pelapor untuk menceritakan peristiwa pencabulan tersebut, pada Kamis (11/11/2021) yang lalu.
“Saat itu, korban bercerita kepada pelapor bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, korban sedang tidur, sedangkan ibu korban bersama udin tidur di luar, tiba-tiba Udin masuk kedalam kamar korban dan setelah itu memcabulinya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, AKP Awal menyatakan korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Setelah menerima laporan, kata dia Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Udin, yang berada di Jalan Hang Hasturi Tanjungpinang.
“Hingga didapati informasi pelaku sedang berada di sebuah Ruko. Kemudian Tim mengamankan pelaku langsung di bawa Kekantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post