DM – Penyidik Kejari Tanjungpinang membeberkan modus yang dilakukan Dyah Widjiasih Nughraeni (DWN), untuk menyelewengkan Rp 517 juta keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Anggota Tim Penyidik, Andriansyah mengatakan modus yang dilakukan tersangka korupsi ini dengan semena-mena meninjamkan uang kepada karyawan BUMD, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku pada Tahun 2017 hingga 2019.
“Jadi karena tersangka ini adalah Kabag Keuangan di BUMD, dia semena-mena meminjamkan uang kepada karyawannya tanpa ikuti prosedur. Padahal BUMD sudah menetapkan prosedur yang berlaku,” ujar Andiransyah, Senin (27/12/2021).
Dirinya menerangkan, bahwa banyak karyawan BUMD yang meminjam uang saat DWN menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun, kata dia ada sejumlah karyawan yang tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Jadi Kemungkinan akan ada tersangka lain. Rata rata uang yang dipinjamkan ini untuk kepetingan pribadi,” ungkapnya.
Andiransyah menyebut, bahwa tersangka korupsi pengelolaan keuangan BUMD Tanjungpinang itu belum dilakukan penahan.
“Belum ditahan, penahan ada limit waktu. Jadi secepatkan kita akan melengkapi berkas-berkasnya,” sebutnya.
Sebelumnya dirinya mengaku, bahwa tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, untuk menetapkan DWN sebagai tersangka korupsi. Kata dia, barang bukti tersebut berupa dokument hingga keterangan saksi.
“Sudah mendapatkan bukti dari 20 saksi yang diperiksa, dan sejumlah surat petunjuk, seperti dokument yang ada kaitan dengan kasus tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), kata Bambang kerugian yang dialami dalam perkara korupsi tersebut senilai Rp 517.741.716.
“Tersangka ini terancam pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 8 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 64 KUHP,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post