DM – Sebanyak 240 Narapidana (Napi) dan Anak di Provinsi Kepri mendapatkan remisi khusus perayaan Natal Tahun 2021, yang jatuh pada Sabtu (25/12/2021) hari ini.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin mengatakan remisi itu sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Selanjutnya peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kemudian peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” ujar Husni, Sabtu (25/12/2021).
Dirinya menerangkan, Napi yang diberikan remisi ini beragama Kristen yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik hingga
tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin Napi).
“Telah menjalani pidana minimal bulan dan 3 bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA dan Rutan,” ungkapnya.
Dari ratusan Napi di Kepri yang mendapatkan remisi khsus Natal itu, kata Husni ada 1 orang yang bebas (remisi II). Sementara sisanya, masih harus menjalani sisa masa tahanan setelah mendapatkan remisi khsus perayaan natal.
“Yang langsung bebas, ada 1 Napi perkara pencurian. Kemudian ada 2 Napi perkara Narkotika yang masih harus menjalani subsider, karena belum bayar denda,” kata Husni.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post