DM – Seorang eks atau mantan karyawan PT Scofindo Cabang Batam, Budiman Matua menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (22/12/2021).
Gugatan tersebut, lentaran PT Scofindo tidak membayar pesangon senilai Rp 136 juta kepada Budiman. Padahal, Budiman telah menghabiskan waktu 13 tahun untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Budiman yang didampingi tokoh masyarakat Kepri, Ruslan Kasbulatov mengatakan kedatangan mereka untuk menghadiri sidang pertama yang dijadwalkan oleh Kantor Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Ruslan menyampaikan, pihaknya menuntut kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon Budiman yang sudah dihitung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam senilai sebesar Rp 136 juta.
“Mereka (PT.Sucofindo) mengaku perusahaan plat merah jadi kita tidak akan menang melawan mereka, jadi di sini kita buktikan,” ujar Ruslan di PN Tanjungpinang.
Ruslan menyebut, bahwa PT Sucofindo sangat tidak manusiawi dalam memperlakukam Budiman. Sehab, kata dia Budiman yang merupakan tenaga ahli dan sudah belasan tahun bekerja, hanya dihargai dengan sebuah jam tangan dengan nilai sekitar Rp 450 ribu.
Sebagai perusahaan pemerintah, menurut Ruslan PT. Sucofindo cabang Batam bisa memberikan contoh kepada perusahaan swasta lainnya. Dirinya mengaku sangat menyayangkan pihak perusahaan selama 13 tahun hanya memberi status kontrak terhadap Budiman, padahal dalam undang-undang ketenagakerjaan harus diangkat jika sudah dikontrak selama 3 tahun.
“Masak tenaga ahli selama 13 tahun hanya di kontrak-kontrak saja, sementara Budiman itu menandatangani dokumen negara,” ungkapnya.
Ruslan menyampaikan, bahwa awalnya Budiman hanya diberi sebuah jam tangan, kemudian setelah disomasi perusahaan mau membayar senilai Rp 5 juta, namun klinenya menolak karena angka yang diberikan sangat kecil.
Pada somasi kedua, pihak perusahaan menawarkan sebesar Rp 15 juga dan itu juga ditolak dengan alasan yang sama.
“Jadi kita ikuti proses hukum saja, ternyata di Disnaker Batam perintah bayarnya harus Rp 136 juta, sampai sekarang perusahaan itu tidak mau bayar,” tegasnya.
Sementara itu, Budiman mengaku bahwa dirinya diberhentikan dari PT Sucofindo pada awal Agustus 2020, dengan alasan efisiensi karena dalam masa pandemi, namun nyatanya hanya dirinya yang diberhentikan.
“Alasan perusahaan karena masa pandemi covid-19, ada efisiensi ternyata hanya saya sendiri yang diberhentikan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post