DM – Mantan Bupati Lingga, Alias Wello mangkir sebanyak empat kali dari panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk menjadi saksi dalam sidang korupsi pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (22/12/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri gagal mendatangkan saksi Endrianto dan Alias Wello di PN Tanjungpinang.
“Sebelumnya meminta maaf, karena kedua orang saksi Endrianto dan Alias Wello tidak hadir pada hari ini,” ujar JPU Indra Senjaya dalam persidangan.
Dirinya mengaku, bahwa saksi Alias Wello sudah dilakukan pemanggilan sebanyak empat kali dan tidak merespon sama sekali.
“Yang mengirimkan surat panggilan Kejari Lingga. Apabila diberi kesempatan kami meminta ijin untuk memanggil kembali,” ungkapnya.
Mendengar pernyataan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho menegaskan bahwa saksi bisa dijemput, jika tidak hadir dalam memenuhi panggilan.
Dalam SOP penyidik Kejaksaan, dapat menjemput paksa apabila saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir ada upaya jemput paksa oleh penyidik.
“Ini Alias Wello pada panggilan tanggal 17 November 2021, 1 Desember 2021 dan lainnya siapa penerimanya, penyidikbisa menjemput paksa,” ucap Eduart.
Eduar menyampaikan, acara menjadi saksi itu bukan hak tetapi kewajiban dalam perkara pidana, sebab Majelis Hakim hanya menyampaikan hukum acara.
“Keterangan saksi bisa dibacakan, apabila saksi dipanggil dengan alasan yang sah,” sebutnya.
Karena JPU tidak dapat menghadirkan saksi, maka persidangan ditunda hingga satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Alias Wello dan Edrianto.
Untuk diketahui, Risalasih dan Efrizon merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga ini.
Dua terdakwa ini didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.090.726.183.
Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.
Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.
Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.
Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post