DM – Terdakwa Syahroni, yang merupakan oknum ASN di Kabupaten Bintan divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (21/12/2021).
Terdakwa Syahroni diyatakan dan terbukti secara sah bersalah melanggar perbuatan melawan hukum, dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Eduart P Sihaloho menyatakan bahwa Syahroni terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujar Eduart dalam amar putusannya di PN Tanjungpinang.
Selain Syahroni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman dan Pasal yang sama kepada terdakwa Erwin dan M. Fauzi. Yakni dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Mendengar amar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Sari Lubis dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, soal melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Syahroni melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa Syahroni terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum tentang narkotika, dan menuntut dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Andriansyah, Selasa (16/11/2021).
Selanjutnya, Andriansyah juga menuntut terdakwa Erwin dengan hukuman dan pasal yang sama dengan Syahroni. Yakni, pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa M. Fauzi, JPU Andriansyah menyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut terdakwa Fauzi dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post