DM – Hendra alias Ayang (34), predator anak yang melakukan pencabulan terhadap 7 bocah laki-laki dan perempuan di Tanjungpinang, Kepri, mendekam di sel tahanan Polres setempat.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni membujuk rayu korban, untuk ikut pergi berkeliling menggunakan sepeda motor.
“Setelah korban mau dan dibawa pergi, pelaku mencabuli korbanya, lalu setelah itu ditinggalkan begitu saja,” ujar AKBP Fernando saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12/2021).
Dirinya menerangkan, bahwa pelaku sempat melakukan pengancaman usai mencabuli terhadap salah satu korbannya.
“Dia sempat mengancam korban untuk tidak mengadu kesiapa-siapa, jika diadukan, maka pelaku akan membunuh korban dan kakak korban,” jelasnya.
AKBP Fernando mengaku, bahwa saat ini baru ada 3 korban yang sudah melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, soal pencabulan yang dilakukan oleh ayang.
Dirinya mengimbau kepada orang tua yang ada di Tanjungpinang, agar selalu mengawasi anak-anakanya yang sedang berada diluar rumah. Dan berharap, orang tua dapat segera melaporkan ke Polres setempat, jika merasa anaknya telah dicabuli oleh Hendra alias Ayang.
“Saya menyarankan kepada orang tua agara tidak melepas anaknya yang dibawah umur, Sehingga predator anak seperti ini tidak mendapatkan korban,” tegasnya.
Sementara Ayang, mengaku sering melihat filem filem yang berbau porno anak dibawah umur.
“Nontonnya paling 1 menit sampai 2 menit,” singkatnya.
Atas perbuatannya, pelaku predator anak ini terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post