DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang membeberakan jumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani sepanjang Tahun 2021.
Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan bahwa setidaknya PN Tanjungpinang menangani 24 perkara Tipokor, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Kepri.
“Dari Januari hingga Desember 2021, PN Tanjungpinang telah menangani 24 perkara korupsi,” ujar Sacral, Jum’at (17/12/2021).
Dari 24 perkara tersebut, kata Sacral ada 7 perkara yang sudah inkrah dan 14 perkara yang sudah diputus atau vonis oleh PN Tanjungpinang.
“Kemudian ada 6 perkara yang mengajukan banding, dan sudah diputuskan oleh PT Pekanbaru sebanyak 5 perkara, 1 masih belum diputuskan,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, bahwa saat ini masih ada 11 perkara Tipikor yang sedang berjalan di PN Tanjungpinang. 11 perkara itu, kata dia sedang dalam sidang pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi hingga tuntutan.
Sacral mengaku, saat ini ada 5 perkara yang sedang dalam upaya hukum kasasi. Kemudian ada 1 perkara yang gugur, lantaran tidak mengajukan kasasi.
“Ada 11 perkara yang saat ini sedang berjalan. Untuk tahun 2020, kita Pengadilan Negeri Tanjungpinang menangani 25 perkara korupsi selama setahun,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post