DM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, masih menunggu laporan dari pihak lainnya yang menjadi korban keganasan predator anak, Hendra alias Ayang (34).
Pasalnya, kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Hendra tersebut, sudah diaksikannya sejak dua tahun belakangan ini.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh mengatakan setidaknya sudah ada 10 orang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan, yang dilakukan oleh Hendra.
“Kita masih menunggu laporan dari Polsek, dan masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban pencabulan. Saat ini ada 10 orang korban, 3 laki laki selebihnya perempuan,” ujar Iptu Gayuh, Kamis (16/12/2021).
Dirinya mengaku, modus yang dilakukan oleh Hendra yakni dengan mengajak korbannya mutar-mutar menggunakan sepeda motor. “Setelah itu baru dieksekusi korbannya, kemudian ditinggal begitu saja,” sebutnya.
Iptu Gayuh menilai, kemungkinan besar masih banyak korban lainnya yang belum diakui oleh pelaku tersebut. Sebab, kata dia Hendra telah melancarkan aksinya sejak dua tahun lalu.
“Saat ini baru 7 TKP yang diakuinnya. Kemungkinan lebih banyak lagi, karena pengakuannya sudah melakukan pencabulan dari dua tahun terakhir ini,” tutupnya.
Sebelumnya, AKP Awal Sya’ban Harahap AKP menuturkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan MT Haryono KM 3 Tanjungpinang, pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 11.45 WIB.
Dirinya menerangkan, kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu (6/10/2021) malam, saat itu korban sebut saja Bunga meminta uang kepada kakaknya untuk membeli bakso.
Sedangkan kakaknya saat itu akan menunaikan ibadah sholat dan setelah selesai sholat kakaknya sudah tidak melihat Bunga lagi. Kemudian sekitar pukul 19.15, kakanya di datangi RW setempat dan mengabarkan bahwa bunga sudah ada di Bundaran Dompak Tanjungpinang.
“Korban mengatakan kepada kakaknya (pelapor) bahwa korban di bawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal kearah dompak dan setelah itu di tinggalkan di seputaran Dompak, dan mengaku telah dicabuli,” ungkap AKP Awal.
Dirinya menegaskan, bahwa pelaku predator anak ini terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post