DM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap Hendra alias Ayang, yang merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah setempat.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, Hendra sudah melancarkan aksi bejadnya sebanyak 7 kali. Setidaknya, predator anak tersebut telah mencabuli 8 orang anak laki-laki dan perempuan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, pelaku juga melakukan perbuatannya terhadap korban anak laki-laki di 7 tempat berbeda,” ujar AKP Awal, Rabu (15/12/2021).
7 TKP itu, kata AKP Awal antara lain di Tanjung Unggat, Jalan Potong Lembu Kelenteng, Jalan Teladan SD Binaan, Jalan Anggrek Merah, Jalan Teluk Kriting dan Jalan Pemuda Tanjungpinang.
Dirinya menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (6/10/2021) malam, saat itu korban sebut saja Bunga meminta uang kepada kakaknya untuk membeli bakso.
Sedangkan kakaknya saat itu akan menunaikan ibadah sholat dan setelah selesai sholat kakaknya sudah tidak melihat Bunga lagi. Kemudian sekitar pukul 19.15, kakanya di datangi RW setempat dan mengabarkan bahwa bunga sudah ada di Bundaran Dompak Tanjungpinang.
“Korban mengatakan kepada kakaknya (pelapor) bahwa korban di bawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal kearah dompak dan setelah itu di tinggalkan di seputaran Dompak, dan mengaku telah dicabuli,” ungkapnya.
Selanjutnya, AKP Awal menyatakan bahwa pelaku juga sempat mencabuli anak yang berada di Jalan Sultan Machmud, pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Saat itu, kata dia pelaku mengajak korban jalan-jalan, namun korban malah dibawa ke Ruko KM 8 Jalan Daeng Celak dan dicabuli.
“Kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Hendra, yang ada di Tanjung Unggat,” kata AKP Awal.
AKP Awal menuturkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan MT Haryono KM 8 Tanjungpinang, pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 11.45 WIB.
Dirinya menegaskan, bahwa pelaku predator anak ini terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post