DM – Lima terdakwa perkara pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan didakwa dengan Pasal berlapis. Lima terkdawa itu yakni Suryadharma, Muhammad Darwis, Adura, Jafar dan Abdul Kumar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Eka Putra Kristian Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, lima terdakwa itu didakwa dengan 3 Pasal soal pemalsuan dokument.
Didepan Ketua Majelis Boy Syalendra, Eka menyatakan bahwa para terdakwa terancam 263 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP, 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
Dalam amar dakwaannya, kejadian itu berawal dari saksi Abdul Kumar menemui terdakwa Suryadharma pada Febuari 2021 lalu. Abdul Kumar menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada lahan warisan dari orang tuanya.
“Atas tawaran tersebut, terdakwa I (Suryadharma) bersedia untuk ikut mengurus penerbitan surat tanah tersebut,” ujar JPU Eka.
Beberapa hari kemudian, kata dia para terdakwa dan Abdul Kumar, Jaafar dan Raja Rusli melakukan pertemuan di sebuah warung di dekat bintan villa, untuk merundingkan pengurusan penerbitan surat tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu.
Kemudian disepakati, jika surat tanah tersebut terbit dan tanah laku terjual, maka masing-masing pihak yang ikut mengurus mendapatkan jatah yang telah ditentukan.
Saksi Raja Rusli dan Raja Muslim, yang merupakan Ketua RW 06 dan RT 013 desa Bintan Buyu mendapatkan Rp 4 ribu per meter. Selanjutnya saksi Sunardi yang merupakan Kades Bintan Buyu mendapatkan jatah Rp 2 ribu per meter.
“Saksi Jaafar dan terdakwa II (M. Darwis) mendapatkan Rp 2 ribu per meter. Terdakwa Suryadharma mendapatkan 15 persen dari harga jual tanah, saksi ABDUL KUMAR dan terdakwa III (Adura) mendapatkan 25 persen dari harga jual tanah,” ungkapnya.
Selanjutnya, terdakwa Jaafar bersama terdakwa M. Darwis dan Adura merintis lahan tanah tersebut, dan setelah selesai merintis lahan, kemudian dilakukan pertemuan lagi di warung depan Villa Bintan.
Dalam pertemuan tersebut, Jaafar menyatakan bahwa lahan yang akan diserobot tersebut diketahui milik Mah Keng dan sudah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan Desa Sri Bintan.
Selanjutnya pada bulan Maret 2021, saksi Abdul Kumar datang ke kantor Desa Bintan Buyu menemui saksi Bawadi, untuk mengurus surat tanah yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, dekat jalan baru agar diterbitkan atas nama Abdul Kumar, dengan dasar surat gran lama.
“Tetapi saat itu saksi Bawadi tidak mau, karena di lokasi tersebut tidak ada lahan milik Saksi Abdul Kumar maupun dari keturunannya, kemudian saksi Bawadi melaporkan hal tersebut kepada Saksi Sunardi selaku Kepala Desa Bintan Buyu,” sebutnya.
Kemudian saksi Sunardi menyuruh Bawadi untuk membuat surat atas nama Jaafar. Lalu. Abdul Kumar datang kembali ke kantor Desa Bintan Buyu menemui Bawadi dan meminta buat surat tanah atas nama Jaafar.
Untuk pengurusan pembuatan dan penerbitan surat tanah tersebut, saksi Abdul Kumar meminjam sejumlah uang kepada M. Ridwan dan Abdul menggunakan uang tersebut untuk mengurus penerbitan surat yang ada di Kantor Desa.
Sebelum surat tanah tersebut diterbitkan, Abdul Kumar memberikan uang kepada saksi Sunardi senilai Rp 10 juta. Kemudian saksi Raja Rusli mendapatkan jatah Rp 11,5 juta, Saksi Muslim dapat Rp 6,8 juta.
“Terdakwa II (Muhammad Darwis) menerima uang sebesar Rp 8 juta. Bahwa setelah foto copy KK dan foto copy KTP Abdul Kumar diterima Saksi Bawadi, selanjutnya Bawadi mengetik Keterangan Ahli Waris dengan nomor : 593/DB/218, tanggal 18 Maret 2020, setelah dicetak menajdi 1 rangkap kemudian Saksi Jafaar menandatangani sebagai ahli waris atas nama Jaafar,” kata Eka.
Sedangkan ahli waris berikutnya, atas nama Hidayat Atan, Yang Manis, Muhammad Ramli dan Iwan Kurniawan ditandatangani oleh Saksi Darwis atas permintaan Jaafa.
Eka menyatakan, bahwa pembuatan dan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Jaafar seluas kurang lebih 8.900 M2, dengan noreg : 593/SKT/DBB/ 07 tanggal 6 April 2021 di atas lahan tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan oleh para terdakwa adalah surat yang isi seluruhnya tidak benar.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, sakso Suriyanto yang merupakan pemilik lahan mdngalami kerugian bagi sekitar Rp. 2.800.000.000.
“Perbutan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post