DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma memberikan ultimatum kepada Developer Perumahan Mahkota Alam Raya PT Duta Inti Sakti untuk memperbaiki fasilitas jalan yang dikeluhkan warga setempat.
Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan bersama warga setempat dan juga perwakilan dari Developer, Kamis (9/12) malam.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Zulhidayat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan Dan Pertamanan (Dinas Perkim) Djasman Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Riono, Camat Tanjungpinang Timur Doddy dan Lurah Batu IX.
“Jadi kita disini ingin meminta kepada developer, agar bisa menyerahkan aset segera mungkin. Paling tidak akses jalan bisa diperbaiki dalam waktu dekat,” ujar Rahma.
Akan tetapi, permintaan Rahma kepada perwakilan developer itu, pihak developer tidak bisa memberi jawaban secara pasti dengan alasan ingin berkomunikasi terlebih dahulu ke pemilik perumahan untuk menentukan keputusan.
Jawaban perwakilan developer atas nama Adek tersebut, sontak membuat orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu berang, pasalnya setiap permintaan kesiapan dalam menjalankan kewajiban di perumahan itu, tidak bisa dijawab dan tidak bisa menentukan kepastian.
“Saya tidak mau dalam pertemuan ini tidak ada hasil, karena warga disini sudah menjerit selama 14 tahun. Maka malam ini harus ada jawaban kapan akan dijalankan baik pengerjaan jalan dan penyerahan aset,” tegas Rahma.
Namun, pernyataan dan permintaan Rahma dan jajaran pemko Tanjungpinang yang disaksikan oleh seluruh warga perumahan tersebut tetap tidak bisa dijawab oleh perwakilan developer.
Pada akhirnya, Rahma beserta jajaran kepala OPD, warga dan perwakilan developer yang hadir membuat surat kesepakatan bersama (ultimatum) yang ditandatangani seluruh yang bersangkutan.
Adapun isi dalam surat keputusan tersebut, pertama seluruh kewajiban yang menghambat penyerahan aset dari developer ke Pemko Tanjungpinang paling lambat 7 hari setelah pertemuan ini berlangsung (dimulainya pengurusan).
Kedua menyelesaikan seluruh sertifikat sisa yang menjadi kewajiban developer paling lambat 7 hari setelah pertemuan ini berlangsung. Ketiga, menyelesaikan seluruh kewajiban pengairan/PDAM ke seluruh rumah-rumah yang belum terpasang.
Ke empat, kami (developer) mengakui bahwa tidak membalas surat-surat yang dilayangkan oleh Pemko Tanjungpinang terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan aset.
Kelima, paling lambat 1 hari setelah pertemuan ini, keputusan dari pemilik PT Duta Inti Sakti (Bapak Laurens) untuk seluruh poin diatas.
Rahma melanjutkan, apabila surat keputusan bersama ini juga tidak digubris dalam jangka waktu yang sudah disepakati, maka pihaknya akan menyerahkan ke pihak yang berwenang.
“Surat ini menjadi pegangan saya, warga, dan developer. Kebetulan pada 13 Desember 2021 nanti ada rakor dengan KPK tentang aset, kalau tidak digubris maka saya serahkan masalah ini,” tetangnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat KPK dalam tiga bulan sekali melakukan pertemuan dengan Pemko Tanjungpinang, yang meminta agar Pemko bisa menyelesaikan permasalahan aset di Tanjungpinang.
“Kalau saya tidak tegas, maka KPK menilai saya yang lalai. Maka dari itu tentunya hal ini akan ditindaklanjuti apabila tidak ada etikat baik developer dalam pengurusan aset ini, lagipula ini jeritan dan aspirasi warga yang sudah bertahun-tahun meminta persoalan ini diselesaikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memperbaiki fasilitas umum apabila aset perempuan tidak diserahkan developer ke Pemko Tanjungpinang.
“Bilamana kami membangun secara aturan tidak diperbolehkan karena karena masih tanggung jawab penuh developer,” tegasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post