DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang menuntut hukuman 13 tahun penjara, kepada tiga terdakwa pencabulan anak dibawah umur di Kota Tanjungpinang, Kepri.
Tiga terdakwa itu antara lain, oknum ASN di Pemko Tanjungpinang Erwan, oknum guru ngaji Ramdony Zaki dan seorang karyawan Toko Emas Muhammad Erwin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo melalui JPU, Wirayanu mengatakan bahwa tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (9/12/2021) kemarin, dan sidang digelar secara tertutup.
Wirayanu menyatakan, bahwa terdakwa Erwan dan Erwin terbukti mrlanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
Sementara terdakwa Ramdony Zaky, kata dia dituntut melanggar pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan masing-masing dituntut dengan hukuman Pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU Wira Yanu, Jum’at (10/12/2021).
Mendengar amar tuntutan itu, pihak ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH) akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra telah menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan bahwa sebelum korban berinisial Bunga (13) dicabuli pamannya Erwan (40) (Lurah Tanjungpinang Kota). Korban sempat menceritakan kepada pelaku, soal pernah dicabuli Guru SD di Tanjungpinang Ramadoni (31), pada Oktober 2019 yang lalu.
Bukanya melindungi ponakannya, Lurah Tanjungpinang Kota itu malah ikut mencabuli korban. Aksi bejad pelaku yang terakhir kali dilakukan pada Jum’at (24/4/2021) yang lalu, dikediamannya.
“Karena Bunga pernah bercerita ke pelaku (Erwan) bahwa Bunga pernah dicabuli gurunya (Ramadoni) namun, Erwan malah menjadikan Bunga korban nafsunya,” sebut Kapolres.
Kata Kapolres, kejadian tersebut terjadi sejak setahun yang lalu. Dan dilakukan oleh pelaku sebanyak 15 kali, di Rumah Pelaku yang menjadi TKPnya.
Dirinya mengakui, bahwa aksi itu terungkap setelah kakak korban mengecek percakapan via hendphon antara pelaku dan korban. Kata Fernando, pesan antara pelaku dan korban tersebut berbau sex, dan membuat kakaknya curiga.
“Saat Kakaknya menanyakan kepada Bunga, Bunga mengaku sudah dicabuli oleh Erwan yang merupakan pamannya sendiri. Dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang,” ungkap Fernando.
Dalam hal ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan kedua pelaku saat melancarkan aksi.
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar,” tukasnya.
Lurah Tanjungpinang Kota Erwan yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian berdalih hanya melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 4 kali saja, bukan15 kali.
“Hanya empat kali saja, dan bukan bersetubuh,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post