DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini tengah melakuan penyelidikan, soal dugaan korupsi jual beli aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi tersebut.
Kata dia, aset yang bermasalah itu berupa lahan seluas 1,2 hektar, yang terletak di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
“Saat ini masih melakukan klarifikasi dan pulbaket. Asetnya berupa tanah seluas 1,2 hektar, di Sungai Ladi Tanjungpinang,” ujar Bambang, Jum’at (10/12/2021).
Bambang mengaku, bahwa Kejari Tanjungpinang sudah turun kelapangan, untuk memastikan kebenaran lahan 1,2 hektar itu milik Pemko Tanjungpinang.
“Jadi kita undang juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan apakah itu aset Pemko, kita sudah turun dan menentukan titik kordinatnya,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post