DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan segera menaikan perkara Ferdi Yohanes tersangka korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan saat ini kasus korupsi IUP-OP bauksit di Bintan tersebut masih terus berlanjut dan sudah tingkat penyedikan.
“Sejauh ini belum ada (tersangka baru), saat ini terus berlanjut dan dalam pemberkasan,” ujar Jendra, Kamis (9/12/2021).
Jendra menerangkan, saat ini Kejati sedang menunggu ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menargetkan perkara tersebut naik ke penuntutan pada Akhir Tahun 2021 ini.
“Ferdi Yohanes inikan sudah kita sita uang Rp 7,5 Miliar dan sudah tingkat penyidikan. Saat ini kita sedang mrnunggu ahli dari BPKP dan targetnya tahun ini naik ke penuntutan. Itu Informasi yang saya peroleh,” ungkapnya.
Jika tidak di Tahun 2021 ini, kata dia perkara korupsi tersebut akan naik ke penuntutan pada Januari 2022 mendatang.
“Tapi kalau tidak, mudahan diawal Januari tahun depan itu sudah maju ke penuntutan. Yang jelas perkara ini terus berlanjut,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kejati Kepri sempat menyita Rp 7,5 Miliar dari tangan Ferdy Yohanes, yang saat itu merupakan saksi kasus korupsi Izin IUP-OP bauksit di Kabupaten Bintan.
Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono mengatakan Yohanes yang merupakan Dirut PT Gunung Sion tersebut, mengakui sudah menerima aliran dana soal kasus tambang bauksit ilegal di Bintan.
“Dipersidangan terungkap, bahwa yang bersangkutan menerima aliran dana korupsi itu. Yohanes menitipkan sejumlah uang ke rekening RPL Kejaksaan,” ujar Hari, Rabu (17/3/2021) lalu.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post