DM – Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang menolak digulirkannya Hak Angket oleh DPRD Tanjungpinang, mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“Kami sudah telaah dan kumpulkan berbagai dokumen. Salah satunya absen kehadiran. Bahwa benar sidang paripurna itu tidak quorum. Hanya 22 orang yang hadir,” tegas Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya.
Ia mengatakan, sedianya paripurna itu dianggap quorum, apabila dihadiri minimal 3/4 atau 23 orang anggota. “Faktanya di absen cuma 22 orang,” ujarnya.
Agus menegaskan, sejak bergulirnya Hak Interpelasi, Fraksi NasDem memang sudah menolak hal tersebut. Begitu juga Hak Angket ini.
“Kami tidak menghadiri dan juga tidak menyetujui Hak Angket itu,” ucapnya, Kamis (9/12/2021).
Menurut Agus, mekanisme pengusulan Hak Angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit, materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
“Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD,” jelasnya.
Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Lalu menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada kepala daerah,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Fengki Fesinto. Ia mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan DPRD, harus sesuai dengan tata tertib (tatib).
“Kami lihat, secara hukum formilnya, proses yang dilalui ini tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat tatib,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya dari Fraksi NasDem meminta agar proses hak angket yang sudah berjalan ini harus dibatalkan.
“Karena syarat utama untuk membuat ini masuk ke tahap angket saja tidak terpenuhi, bagaimana proses ini bisa berjalan terus,” imbuhnya.
Fengki menegaskan, semua mekanisme terkait Hak Angket itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 73 sampai dengan pasal 77 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Lalu, dalam aturan juga menyebutkan, bahwa ini dapat menjadi hak angket jika disetujui oleh 2/3 peserta rapat yang hadir.
“Aturannya sudah jelas. Karena kami anggap ini salah prosedur, makanya menolak untuk dilanjutkan,” tukasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post