DM – Terdakwa Lanjari Adheningsih alias Dea dikenakan pasal berlapis, lantaran sudah menjadi pengedar sabu di Kota Tanjungpinang, Kepri.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati mendakwa terdakwa Dea dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam amar dakwaan pertama, Desta menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan percobaan melawan hukum dengan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu di kos-kosan Sakera Jalan Arif Rahman, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, pada Minggu (1/8/2021).
“Awalnya Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memilik narkoba dan langsung mengamankan terdakwa Rama Pranata, dengan barang bukti 1 paket sabu,” ujar Desta didepan Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, Rabu (8/12/2021).
Dirinya menyampaikan, bahwa terdakwa Rama Pranata mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama Lanjari Adheningsih alias Dea.
“Lalu tim Satresnarkoba berhasil menangkap Dea di kos-kosnya, dan menemukan 3 paket narkoba jenis sabu. Terdakwa mengakui telah memberikan 1 paket sabu kepada terdakwa Rama Pranata,” ungkapnya.
Sebelum ditangkap, terdakwa Dea mengaku mendapatakan narkotika Jenis sabu tersebut dari seorang Narapidana (Napi) yang berada di Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Zulfira Dwi Saputra alias Fera (dituntut secara terpisah).
Kemudian JPU Desta menuturkan, bahwa tujuan terdakwa Dea menyimpan 3 paket narkoba jenis sabu tersebut atas arahan dari Zulfira.
“Bahwa terdakwa Dea tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Desta.
Sementara dalam dakwaan kedua, Desta menyebut bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post