DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 dan 1 tahun serta 6 bulan kurungan penjara, terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Tanjungpinang dan Bintan yang terjarat perkara pemerasan Kades diwilayah setempat.
Dalam amar sidang yang dibacakan JPU, Eka Putra Kristian Waruwu, terdakwa Mohamad Rizal dan Bustanul Ilmi terbukti secara sah dan bersama-bersama melakukan percobaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyalahgunaan kekuasa.
Kata dia oknum ASN Kejari Tanjungpinang dan Bintan itu terbukti melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Mohamad Rizal selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian terdakwa Bustanul Ilmi dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU Eka saat membacakan tuntutan didepan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, pada Rabu (8/12/2021) di PN Tanjungpinang.
Selain itu, JPU juga menuntut satu terdakwa lainnya, yakni Riki Rozali dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa Riki Rozali terbukti melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dan menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” terangnya.
Mendengar tuntutan itu, pihak ketiga terdakwa meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk melakukan pembelaan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021) pekan depan, dengan agenda pembelaan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ini didakwa pertama melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Selain itu, dalam dakwaan kedua melanggar pasal 12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Kemudian dakwwan ketiga melanggar pasal 23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan Keempat melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” ujar Fajrin kepada Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Fazrin menerangkan bahwa Bustanul bersama Rizal telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, pada Rabu (30/6/2021) sore di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungpinang.
Terdakwa Bustanul dan Rizal menyarankan kepada Kades Malang Rapat bernama Didik Santoso, untuk memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada terdakwa Riki. Sebab, uang terssebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah aduan dugaan penyelewengan dana di desa Malang Rapat Tahun Anggaran 2020 ini.
“Dengan melawan hukum, Bustanul dan Rizal mengaku sebagai Jaksa kepada Kades tersebut. Bahkan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ungkapnya
Kemudian, terdakwa Rizal mendatangi rumah Riki di Desa malang Rapat, Bintan. Dalam pertemuan itu, Riki memperlihatkan sejumlah dokumen APBD Desa Malang Rapat Tahun 2020 kepada dua terdakwa lainnya.
“Berkas itu berisikan surat pernyataan (testimoni) Masyarakat Desa Malang Rapat dan gambar belanja rutin yang diduga fiktif,” ungkap Fajrial.
Mendengar dakwaa tersebut, terdakwa Rizal yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhamad Indra Kelana dan Rizal akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. Sedangkan kedua terdakwa lainnya tidak mengajukam eksepsi.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim Ad Hoc Albiferri dan Syaiful Arif sebagai hakim anggota, menunda persidangan selama satu pekan untuk terdakwa M. Rizal.
Kemudian, untuk kedua terdakwa lainnya, yang tidak mengajukan eksepsi menunda persidangan sampai 4 November 2021 mendatang.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post