DM – Terdakwa Nazaruddin dan Nasril yang merupakan kakak beradik pengedar sabu di Tanjungpinang divonis hukuman 6 dan 7 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho, terdakwa Nazaruddin terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa Nazaruddin divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Eduart, Kamis (2/12/2021).
Kemudian terdakwa Nasril juga secara sah melaggar pasal yang sama dengan terdakwa Nazaruddin. Dalam hal ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Nasril.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Ezra, yang juga terlibat dalam perkara tersebut.
“Terdakwa Ezra divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan,” tegasnya.
Mendengar putusan itu, pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati menyatakan akan pikir-pikir, terkait melakukan banding atau tidak.
“Iya yang mulia saya pikir-pikir,” ungkap para terdakwa secara bergantian.
Sebelumnya, terdakwa Ezra terlebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang saat ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah rekannya. Saat diamankan, ia mengaku membeli barang haram itu dari Nasril senilai Rp 4,3 juta.
Saat bertransaksi, Nasril melibatkan kakaknya yakni Nazaruddin untuk mencampakkan sabu tersebut di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Pembangunan Tanjungpinang.
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post