DM – Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tanjungpinang naik Rp 32 ribu lebih pada Tahun 2022 mendatang. Dari yang sebelumnya Rp 3.006.900 di Tahun 2021 ini, nantinya UMK di Tanjungpinang menjadi Rp 3.039.676.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang, Hamalis di Tanjungpinang, Senin (22/11/2021).
Hamalis mengatakan UMK di Tahun 2022 nantinya hanya naik 1,09 persen saja. Kata dia, kenaikan upah untuk pekerja di Tanjungpinang itu berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan
“Kita ikutin pentunjuk, kan sudah ada dan kenaikan hanya 1,09 persen saja. Tahun ini kalau tidak salah UMKnya Rp 3.006.900 ribu, jadi nanti tahun depan tambah Rp 32 ribu,” ujar Hamalis.
Dalam hasil rapat bersama dewan pengupahan, Hamalis menerangkan bahwa pihanya memacu pada rumusan dari Kementerian yang sudah ditentukan.
Dalam hal ini, kata dia rumusan yang dilihat oleh Pemerintah Pusat untuk menaikkan UMK antara lain seperti pertumbuhan ekonomi, infalasi yang dijelaskan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Maka keluarlah angka 1,09 persen tersebut. Pemerintah juga lihat pertumbuhan ekonomi, infalsi di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Hamalis menyampaikan, bahwa Upah Minimun (UMP) Provinsi sudah harus disahkan oleh Gubernur pada Jum’at (19/11/2021) lalu. Sementara untuk UMK Kabupaten atau Kota, harus ditetapkan paling lambat pada 30 November mendatang.
“Makanya kita masih ada waktu untuk menetapkan. Tapi sementara prediksi kita hanya naik Rp 32.766 ribu,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post