DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma, didampingi Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah, bersama kepala BPN dan jajaran dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tanjungpinang melakukan peninjauan untuk mendukung tahapan sertifikasi penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat kota Tanjungpinang.
Peninjauan lapangan dilaksanakan di 3 lokasi, yaitu di Kelurahan Senggarang, Kelurahan Kampung Bugis, dan kelurahan Dompak Lama, Rabu, (17/11)
Rahma, dalam hal ini mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kota Tanjungpinang yang telah ikut mendukung penuh atas program melalui kegiatan redistribusi tanah di Kota Tanjungpinang.
“Terima kasih atas dukungan dari BPN dalam hal sertifikasi lahan masyarakat Tanjungpinang. Rangkaian peninjauan ini merupakan proses penetapan dari program sertifikasi yang menyangkut lahan-lahan yang belum pernah ditingkatkan menjadi sertifikat. Bapak/Ibu yang hadir dalam kesempatan ini termasuk yang sudah memenuhi syarat untuk diproses untuk dibuatkan sertifikat, walaupun masih harus melalui beberapa tahapan selanjutnya hingga mendapatkan keputusan untuk dilanjutkan”, ucap Rahma.
Rahma berharap dukungan dari masyarakat dalam hal administrasi agar proses setifikasi menjadi mudah. “Dengan mendukung dari semua pihak, melalui kegiatan ini dilakukan peninjauan untuk memastikan proses sertifikat dan nantinya akan diterbitkan dan diproses oleh Pihak BPN Tanjungpinang dan jika semua persyaratan lengkap mudah-mudahan pada bulan Desember sudah diterbitkan dalam bentuk sertifikat”, harapnya.
Sementara itu, Kepala kantor BPN Kota Tanjungpinang, Bambang, menjelaskan terdata 99 calon peserta yang menerima program sertifikasi tanah.
“Dalam hal ini Kota Tanjungpinang terdapat di 3 lokasi yaitu Kelurahan Senggarang, kelurahan Kampung Bugis dan Kelurahan Dompak,” tambahnya.
Bambang menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk sampai ketahapan sertifikasi. “Target penyelesaiannya akan selesai di bulan Desember, sehingga dapat langsung di serah terimakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang”, ujarnya.
Ditambahkannya, kantor Pertanahan Tanjungpinang memastikan segala prosesnya dibiayai oleh APBN.
“Selanjutnya yang menyangkut identifikasi, pengukuran, maupun pengumpulan data, tidak dipungut biaya melainkan dibiayai oleh negara. Dengan kata lain masyarakat tidak ada kewajiban untuk membayar atau memberikan kepada petugas BPN. Jika ditemukan hal demikian segera laporkan kepada kantor Badan Pertanahan Tanjungpinang. Selanjutnya jika sertifikat nanti sudah dikeluarkan, kewajiban yang harus masyarakat adalah terkait dengan membayar pajak”, terangnya.
Salah seorang warga Dompak Lama, Herita yang merupakan salah satu masyarakat yang akan menerima sertifikat tanah melaui program ini merasa sangat bersukur dan berterimakasih kepada BPN dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Harapan kami selama ini yaitu legalitas atas kepemilikan lahan yang kami tempati bisa terdaftar di BPN. Untuk itu kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah agar keinginan kami dapat segera terrealisasikan”, ungkapnya
Selanjutnya setelah melakukan peninjuan di 3 wilayah kelurahan, seluruh tim terkait melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), bertempat di kantor Walikota Tanjungpinang.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas PUPR, Zulhidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Hamalis, Kasatreskrim polres Tanjungpinang, AKP. Awal Sy’ban Harahap, Camat dan Lurah setempat.
Penulis : Humas
Editor : Redaksi
Discussion about this post