Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Oknum ASN Bintan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dituntut 7 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
17 November 2021
in Bintan, Hukrim, Tanjungpinang
321
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang tuntutan pengedar narkoba di lapas, f : Mael/detak.media

DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut 7 tahun penjara, terhadap oknum ASN di Kabupaten Bintan yang menjadi kurir sabu Jaringan Lapas Umum diwilayah setempat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu, JPU menyatakan terdakwa Syahroni melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa Syahroni terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum tentang narkotika, dan menuntut dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Andriansyah, Selasa (16/11/2021).

Selanjutnya, Andriansyah juga menuntut terdakwa Erwin dengan hukuman dan pasal yang sama dengan Syahroni. Yakni, pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa M. Fauzi, JPU Andriansyah menyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut terdakwa Fauzi dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Sebelumnya dalam sidang keterangan saksi, terdakwa Syahroni, mengaku mendapatkan narkoba Sabu dari Nara Pidana (Napi) narkoba, Helmi yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Umum KM 18 Tanjungpinang.

Dia mengaku, sempat menghubungi Helmi via hendphon dan mendapatkan nomor dari saudara kandungnya, yang kebetulan sama-sama ditahan di Lapas Umum Km 18 Tanjungpinang.

“Saya kenal waktu abang saya meminjam handphone Helmi. Saat itu saya memesan sabu ke Helmi senilai Rp 400 ribu” ungkap Syahroni, Selasa (9/11/2021) lalu.

Kemudian, Helmi menghubungi orang diluar Lapas untuk mengantarkan narkoba tersebut. Selanjutnya dilempar di pinggir jalan Perumahan Pantai Indah dan dijemput oleh Syahroni hingga diserahkan kepada terdakwa Erwin.

Selanjutnya, terdakwa Syahroni dan Fauzi, sama-sama menggunakan narkoba itu dengan Erwin dirumahnya. “Saya dapat untuk diajak pakai saja. Saya ASN di SMP di Kijang bagian TU,” terangnya.

Kemudian terdakwa Syahroni juga mengaku, dua hari sebelum ditangkap Polisi, sempat mengkonsumsi narkoba, dan menyatakan mengenal narkoba sejak tahun 2019 lalu.

Ditempat yang sama, terdakwa Fauzi juga mengaku mengkonsumsi narkoba sekitar 5 hari di Batam, yang dibelinya di Kampung Aceh, sebelum ditangkap polisi.

Sedangkan Erwin mengaku mengkonsumsi narkoba sejak Tahun 2012 lalu dan sebelum ditangkap, juga sempat mengkonsumsi narkoba dengan terdakwa Syahroni.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: PN TanjungpinangSidangsidang tuntutan
SendShare415Tweet260
Previous Post

Beredar Surat PAW M. Apriyandi Sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang

Next Post

Bersama Kepala Daerah se-Kepri Rahma Tandatangani Roadmap dan Timeline ETPD

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post

Bersama Kepala Daerah se-Kepri Rahma Tandatangani Roadmap dan Timeline ETPD

Walikota Tanjungpinang dan IWAPI Tinjau Pelayanan Vaksinasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi meresmikan AMN Surabaya, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

30 November 2022
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan (PU) Provinsi Kepri, Rodi Yantari, f: Alam/detak.media

Dua Tahun Belakangan Anggaran G12 Dipotong, Tahun Depan Ditambah Rp. 30 Miliar

30 Desember 2020
Selebaran, f : ist

Konser Virtual ASPEC Untuk Pasien Isoman Tanjungpinang Dimulai Hari ini, Berikut Jadwalnya

7 Agustus 2021
Serah terima jabatan Kasat Polair Polres Tanjungpinang, f : ist

Sertijab Kasat Polair Polres Tanjungpinang, Berikut Pesan AKBP Fernando

7 Agustus 2021
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive