DM – Beredar surat pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang, M. Apriyandi sebagai anggota partai Gerindra dan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Sebagai Anggota Dewan setempat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral, Ahmad Muzani di Jakarta tertanggal 12 November 2021.
Surat yang diterima redaksi detak.media itu tertuju kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, dalam surat tersebut disebutkan Anggota DPRD Tanjungpinang, M. Apriyandi terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra.
“Diinstruksikan kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang untuk : Agar segera memproses administrasi dan mengajukan kepada DPRD Kota Tanjungpinang, PAW anggota Fraksi Partai Gerindra Kota Tanjungpinang atas nama, M. Apriyandy, SIP, MM yang telah diberhentikan dari keanggotuan Partai Gerindra. Mengajukan calon pengganti, M. Apriyandy, SIP, MM sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, dan Melaporkan proses administrasi dan pengajuan PAW tersebut diatas kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau. Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih atas perhatiannya,” penggalan bunyi dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada M. Apriyandi terkait surat pemberhentian dirinya dari partai Gerindra dan PAW sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang itu, dirinya mengatakan belum menerima surat tersebut.
“Saya belum dapat info resmi,” ujar Apriyandi saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021) siang.
Andi (sapaan) menyarankan, agar menanyakan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang terkait surat tersebut.
“Kalau kebenarannya coba tanya kepada Ketua DPC Gerindra Tanjungpinang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Endang Abdullah dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Lovita Putri belum menjawab konfirmasi dari media ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post