DM – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) soal dugaan pelanggaran peraturan tata tertib dan peraturan kode etik DPRD.
Pengaduan pelanggaran peraturan dan tata tertib kode etik DPRD tersebut, dilaporkan oleh atas nama Andry dan Dave Bonanta Samosir, tertanggal 9 November 2021 yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tanjungpinang melalui surat tertulis dengan tembusan Ketua DPRD, Wali Kota, Gubernur Kepri, Pimpinan Intansi Forkompimda dan Kementerian Dalam Negeri.
Dave Bonanta Samosir menyampaikan, laporan sudah diserahkan melalui Sekretariat DPRD Tanjungpinang pada Selasa (9/11) kemarin.
“Kita melaporkan ada dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD,” ujar Dave didampingi Andry saat konferensi pers pada Selasa malam.
Ia menjelaskan, Ketua DPRD Tanjungpinang pada 29 Oktober 2021 dalam acara paripurna hak interpelasi atas Perwako nomor 56 tahun 2019 dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD telah dengan sengaja menyebutkan pemakzulan Walikota.
Menurutnya, dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD juga menyatakan mengesahkan hak angket.
“Pengesahan ini diduga sengaja mengabaikan tata tertib DPRD terkait persyaratan, proses dan mekanisme penggunaan hak angket dimaksud,” kata Dave.
Dave menjelaskan, berdasarkan bukti yang ia dapat, daftar anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi quorum atau kurang dari 23 anggota.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran peraturan DPRD Tanjungpinang Nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 103, 104 dan peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 1 tahun 2000 tentang kode etik pasal 4 dan pasal 6.
“Setelah kami laporkan ke BK, biar lah BK yang menentukan apakah ada pelanggaran kode etik dan peraturan DPRD, biar mereka yang bekerja,” tegasnya.
Penulis : Alam
Editor : Redaksi
Discussion about this post