DM – Polisi berhasil menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Ade Titin Fatimah (48), pada Kamis (14/10/2021) lalu, lantaran sudah mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arsha mengatakan pembantu rumah tangga itu sudah beraksi sepanjang Juli hingga Oktober 2021 yang lalu. Setidaknya, kata dia korban bernama Haryanti mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 90 juta.
Dirinya menerangkan, kejadian pencurian itu berawal dari korban mengambil tas laptop yang berisikan uang senilai Rp 40 juta. Setelah dibuka, kata dia uang didalam tas tersebut raib.
“Kemudian pada 4 Oktober 2021, Joni Adik pelapor pulang kerumah pelapor, dan melihat perhiasan istrinya juga hilang, yang biasanya disimpan dilemari,” ujar AKP Arsha, Selasa (9/11/2021).
Setelah menerima laporan pada Kamis (14/10/2021), AKP Arsha menyatakan pihak Polsek Tanjungpinang Kota langusng menangkap pelaku, yang sudah sempat diamankan pelapor di Jalan Di Ponegoro.
Setelah berhasil menangkap pelaku, kata dia pihaknya mengamankan emapat lembar surat gadai, berupa satu cincin emas 21 karat dengan berat 3.1 gram. Kemudian, 1 kalung dan 2 anting emas 21 karat dengan berat 14,9 gram.
“Kemudian surat gadai satu kalung, linontin koin emas 21 karat berat 5,3 gram dan satu gelang emas 16 karat berat 8,4 gram. Nilai emas yang dicuri sekitar senilai Rp 50 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata AKP Arsha pelaku Ade Titin Fatimah terancam Pasal 363 tentang Pencuran dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post