DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan menjemput hasil audit kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, terkait dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tahun 2017-2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril mengatakan proses audit kerugian negara di BUMD PT TMB yang dilakukan BPKP sudah selesai.
“BPKP sudah hampir 20 hari ada disini, untuk menghitung rangkaiannya. Jadi Senin hari ini dan besok kita diundang untuk melihat hasil auditnya,” ujar Dasril, Senin (8/11/2021).
Jika memang di BUMD PT TMB terbukti mengalami kerugian negara, kata Dasril Kejari Tanjungpinang akan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi itu.
“Nanti seandainya ada kerugian negara, kita akan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan non usaha di BUMD Tahun 2017 hingga 2019 itu sudah ditanganin Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dari awal Tahun 2021 yang lalu. Setidaknya ada dua puluh lebih saksi diperiksa, yang berkaitan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post