DM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo kembali mangkir menjadi saksi dalam disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (8/11/2021).
Agus Wibowo diketahui menjadi saksi dalam perkara Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Tanjungpinang, serta satu pihak swasta, yang merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Malang Rapat, Bintan.
“Sudah dipanggil jadi saksi, ternyata Agus Wibowo tidak hadir lagi untuk kedua kalinya. Kali ini dengan alasan ada rapat Banggar, jadi tidak bisa dipaksakan hari ini,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu kepada ketiga terdakwa.
Disebabkan hal itu, sidang terdakwa Oknum ASN Kejari Tanjungpinang Mohamad Rizal, ASN Kejari Bintan, Bustanul Ilmi dan pihak swasta bernama Riki Rozali ditunda hingga Senin (15/11/2021) pekan depan.
“Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera hadirkan Agus Wibowo untuk menjadi saksi, sidang ditunda hingga minggu depan,” ungkapnya.
Sementara itu, JPU dari Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengaku Agus Wibowo sudah mangkir dalam persidangan sebanyak dua kali. Kata dia, dirinya terpaksa meminta kesempatan sekali lagi kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan.
“Kalau dibilang penting, ya saksi ini penting. Makanya kami minta 1 minggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksinya. Yang jelas, memang harus datang yang bersangkutan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post