DM – Ketua DPD Partai Berkarya Kota Tanjungpinang Andi Mashadiyat menilai, munculnya ide pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang Rahma oleh DPRD, adalah dagelan politik.
Sebab, menurutnya, perjalanan Hak Interpelasi, Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat tidak semudah itu. Apalagi, prosedur pemberhentian kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Pada Pasal 76 dan 78, Wali Kota bisa diberhentikan bila melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut bisa berupa tindakan korupsi hingga melanggar sumpah jabatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, MA pasti tolak usulan pemberhentian Wali Kota itu,” paparnya
Ia mengatakan, secara tidak langsung ide pemakzulan ini akan menyebabkan gangguan terhadap laju gerak pembangunan dan pelayanan pemerintah.
“Keputusan DPRD ini hanya akan buat rugi masyarakat dan ASN Pemko, serta bikin gaduh,” tegasnya, Minggu (31/10/2021).
Ditambah lagi, dasar pengambilan keputusan sidang paripurna itu hanya pada penilaian sepihak terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang no 56 tahun 2021. Yang bahkan, Perwako itu sendiri disebut belum diregistrasi di lembaran daerah.
“Dewan seakan mengabaikan keterlambatan pengesahan APBD Perubahan 2021. Dan, malah mencari cari celah pada Perwako 56 tahun 2021,” ucapnya.
Jika pun sudah teregistrasi, sambung Andi, Perwako adalah sebuah peraturan kepala daerah. Bukan sebuah produk peraturan perundang-undangan yang berbentuk peraturan daerah.
Ia menilai, keputusan DPRD soal pemakzulan, dinilainya sebagai tindakan yang terkesan kalap. Karena ada sejumlah kegiatan pokok pikiran (pokir) dewan yang diduga, tidak terakomodir dalam Rancangan APBD Perubahan 2021.
Sebab, wali kota lebih mengarahkan perubahan APBD pada kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat.
Munculnya wacana pemakzulan ini, setelah Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tidak bisa memenuhi undangan paripurna DPRD, yang sedianya digelar Jumat (29/10/2021) pukul 14.00 WIB lalu.
Adapun agenda DPRD ini, yakni penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD, tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako Nomor 56 tahun 2021.
Salah satu alasan Wali Kota Rahma beserta jajarannya tidak menghadirinya, karena, jawabannya sudah disampaikan sejak Rahma masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Tanjungpinang pada 20 Mei 2020 silam.
Penjelasan Wali Kota Rahma ini tertuang dalam surat nomor 910/1350/4.4.01/2021 perihal tindak lanjut undangan DPRD Kota Tanjungpinang, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2021 yang dibunyikan DPRD dalam undangan, belum pernah diterbitkan pengaturan tentang apapun oleh Wali Kota Tanjungpinang.
Melainkan, hak interpelasi DPRD kepada Plt Wali Kota Tanjungpinang terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Perwako nomor 56 Tahun 2019.
“Jawaban tersebut sudah dilaksanakan pada tahun lalu,” sebut Rahma dalam surat yang ditujukan ke DPRD. (Red)
Discussion about this post