DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma tidak bisa memenuhi undangan paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pidato Walikota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato jawaban wali kota tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako Nomor 56 tahun 2021.
Pasalnya, paripurna DPRD sedianya yang digelar pada Jumat (29/10/2021) ini, jawabanya sudah disampaikan sejak Rahma masih menjabat sebagai Plt Walikota Tanjungpinang terkait kesenjangan TPP pada 20 Mei 2020 lalu.
Terlepas dari itu, Perwako nomor 56 tahun 2021 yang dibunyikan DPRD dalam undangan, belum pernah diterbitkan pengaturan tentang apapun oleh Walikota Tanjungpinang.
Melainkan, hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang kepada Plt Walikota Tanjungpinang terkait TPP berdasarkan peraturan wali kota nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP.
Penjelasan Walikota Rahma ini tertuang dalam surat nomor 910/1350/4.4.01/2021 perihal tindak lanjut undangan DPRD Kota Tanjungpinang, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang.
“Jawaban tersebut sudah dilaksanakan pada tahun lalu,” sebut Rahma dalam surat tertulis yang ditujukan ke DPRD.
Selain itu, terhadap jawaban Plt walikota sebagaimana dimaksud pada perwako nomor 56 tahun 2019, telah disampaikan pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Juni 2020 dan sampai saat ini belum pernah disampaikan secara tertulis kepada wali kota.
Dengan demikian, dalam surat tersebut, Rahma mengatakan, mekanisme penyampaian penjelasan kepala daerah sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehingga penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako nomor 56 tahun 2021 tidak perlu dilakukan,” tukasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post