DM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang menangani 26 Laporan Polisi (LP) dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi dari Januari hingga Oktober 2021.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Aiptu Rio Agusta mengatakan 26 LP tersebut identik dengan perkara kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Aiptu Rio menerangkan, dari 26 ada 3 LP yang saat ini sedang dalam proses lidik dan 6 LP dalam proses sidik. Kemudian, kata dia ada 1 LP yang sudah dilakukan tahap satu dan 11 LP tahap dua.
“Ini data dari Januari hingga Oktober 2021, jadi unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang menangani 26 perkara,” ujar Aiptu Rio, Jum’at (22/10/2021).
Dari 26 LP yang pihak Unit PPA terima, kata dia tercatat ada 5 LP yang diselesaikan secara kekeluargaan dan dihentikan penyelidikannya.
Jika dibandingkan sepanjang Tahun 2020 yang lalu, Aiptu Rio mengungkapkan ada 35 laporan yang pihaknya terima. “Terjadi penunurunan 9 LP, jika dibandingkan Januari hingga Oktober 2021 dengan sepanjang 2021,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post