DM, Natuna – Kepolisian Resor Natuna, melalui Satuan Reserse dan Kriminal mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian baterai mesin UPS RSUD Natuna sebanyak 38 unit.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum sebut, para pelaku melakukan aksinya di ruang Uninterruptible Power Supply (UPS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna, pada Jumat (08/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib lalu.
Berdasarkan laporan dari pihak RSUD Natuna pada 14 Oktober 2021, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus 2 tersangka yakni AA dan SS. Sementara LL berhasil di tangkap pada 17 Oktober 2021 kemarin.
Lanjut Kasat Reskrim, Pelaku berjumlah 3 orang laki-laki dengan inisial AA (32) beralamat di Desa Batu Gajah, SS (41) alamat Kelurahan Ranai, sedangkan LL (18) beralamat di Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur.
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 unit baterai mesin UPS merek roket 12 V, dan 1 unit mobil pick up jenis Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan nomor Polisi BP 8175 NY, yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian” Terang Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna Senin (18/10/2021).
Kronologis kejadian yakni, pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib Sdr. Hartanto hendak menghidupkan lampu taman di ruang LVMDP kemudian setibanya di ruangan LVMDP didapati 38 (Tiga Puluh Delapan) unit aki untuk UPS (Uninterruptible Power Supply) telah hilang.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam ruangan melalui jendela yang tertutup lalu dicongkel, setelah berada didalam ruang UPS lalu membuka baut kabel penghubung baterai, kemudian meletakkan baterai di samping kamar mayat, selanjutnya pelaku (J) memindahkan mobil pick up ke samping kamar mayat untuk memuat baterai.
Kemudian, barang hasil curian ini menurut keterangan tersangka, rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk di jual. Atas kasus ini pihak RSUD mengalami kerugian mencapai 95 juta rupiah.
“Hingga saat ini, 1 orang pelaku lainnya inisial (J) yang berperan memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat masih dalam pengejaran polisi,” Ucap Kasat Reskrim Polres Natuna.
Kini para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Huruf ke 4 dan ke 5 K.U.H.P tentang pidana kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Zaki
Editor : Redaksi
Discussion about this post